Header Ads

Breaking News
recent

KPU NTB Siap Hadapi 11 Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK pada 29 Mei

 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB siap menghadapi 11 gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTB, Zuriati. mengatakan dari 11 yang mengajukan permohonan telah teregister di MK terkait perselisihan hasil Pemilu Umum (PHPU).


Hal itu diungkapkannya usai rapat dengan tim kuasa hukum yang disiapkan KPU RI, Senin (29/4/2024).


"Kita memang ada 11 gugatan, untuk DPR RI ada 2 yaitu dari PAN (dapil NTB 1) lokus di Kabupaten Bima, kemudian PPP (dapil NTB 1 dan NTB2), serta gugatan itu dilayangkan calon anggota DPD RI Dapil NTB Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni," kata Zuriati.


Gugatan Gede Sakti, kata Zuariati, cukup mengejutkan. Sebab, dalam rekapitulasi hasil pemilu di tingkat Provinsi NTB, justru yang banyak protes saksi DPD lainnya seperti calon anggota DPD Lalu Rudi, tapi justru tidak melayangkan gugatan.


Gugatan Gede Sakti dari catatan KPU NTB mempersoalkan perbedaan atau selisih hasil dengan nomor urut 4 Mirah Midadan Fahmid.


"Yang dipersoalkan adalah persyaratan Mirah Midadan yang ber KTP Makassar. Penggugat mempesoalkan KPU yang menerima pendaftaran calon Mirah yang dianggap tidak memenuhi syarat," kata Zuriati.


Gugatan lain tercatat caleg PKS di Sekotong, Lombok Barat, gugatan caleg DPR RI Dapil NTB I Pulau Sumbawa dari PAN, caleg Hanura Dapil IV Kabupaten Bima, caleg Gerindra Kabupaten Bima, caleg Hanura Dapil IV Kabupaten Bima, Nasdem, juga melayangkan gugatan perselisihan hasil pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Proninsi NTB.


Zuriati mengatakan sidang MK berlangsung 29 Mei 2024, dimulai tahap pemeriksaan permohonan.


Menurutnya, KPU NTB telah melakukan persiapan untuk menghadapi sengketa pileg di MK dan KPU NTB berkomunikasi dengan 8 orang tim lawyer.


"Tinggal komunikasi dengan tim lawyer untuk mempersiapkan diri melaksanakan sidang di MK, kami bertugas menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan, mereka akan meminta masukan dan penjelasan dari kami," kata Zuriati.


Lebih lanjut Zuriati mengatakan bahwa KPU juga menyiapkan jika dalam sidang MK, majelis hakim meminta buka kotak suara.


Terutama jika hakim membutuhkan C hasil yang berada dalam kotak suara, setelah rekapitulasi ditetapkan di KPU RI semua kotak sudah tersegel dan tidak bisa lagi dibuka.


"Karena ini ada sengketa dan dibutuhkan beberapa alat bukti yang ada dalam kotak suara, maka kita harus membuka kotak suara," kata Zuriati.


Terkait dengan gugatan hasil Pileg tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, Umar Achmad Seth, menyiapkan keterangan tertulis terkait hasil pengawasan faktual di lapangan  yang akan diserahkan ke MK.


11 gugatan sengketa dari NTB yang ditangani MK terkait dugaan kecurangan suara hasil pileg 2024, termasuk suara hilang di beberapa daerah di NTB, termasuk Lombok Barat.


"Tentu saja kami sudah sangat siap, saat ini kami sudah merampungkan keterangan tertulis 11 permohonan yang diajukan oleh peserta pemilu yang lokusnya di NTB, " kata Umar, Senin (29/4/2024).


Keterangan tertulis yang akan disampaikan di hadapan sidang MK adalah hasil pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran yang secara faktual terjadi pada saat pungut, hitung dan rekapitulasi saat pelaksanaan pemilu. 


Umar menegaskan keterangan tertulis yang akan Bawaslu NTB sampaikan nantinya bisa saja menguntungkan pemohon atau peserta pemilu dan bisa juga menguntungkan KPU sebagai termohon.


Ditanya apakah Bawaslu NTB akan menyampaikan secara khusus terkait C hasil yang ditipex di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sekotong, Lombok Barat, Umar mengatakan tidak dibahas secara spesifik. 


'Tidak specifik C hasil yang ditipex tetapi lebih pada pergeseran suara calon kecalon yang lain dalam satu partai. Ini terjadi di internal PKS untuk DPRD Kab Lombok Barat," jelas Umar.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.